PENDIDIKAN PANCASILA
Oleh
SAMSUDIN S.Pd
Subpokok Bahasan
• LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA:
– LANDASAN HISTORIS
– LANDASAN KULTURAL
– LANDASAN YURIDIS
– LANDASAN FILOSOFIS
• TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA:
– TUJUAN NASIONAL
– TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
– TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
- Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diejawantahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menetapkan kurikulum tingkat Satuan Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kulian pendidikan agama, pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.
- Berdasarkan pertimbangan di atas, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (DIKTI) memutuskan dengan SK No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
LANDASAN HISTORIS
• Nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia sendiri, seperti
nilai-nilai ketuhanan (kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan sikap
toleransi sudah lahir), dan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dan
sila-sila lainnya.
• Nilai-nilai Pancasila menjadi dasar negara Indonesia oleh para
tokoh bangsa saat akan melahirkan negara RI.
• Nilai-nilai Pancasila tetap tercantum dalam pembukaan UUD 1945,
biarpun perjalanan ketata-negaraan mengalami perubahan dan pergantian
undang-undang: dari UUD 45, Konstitusi RIS, UUD Sementara, sampai kembali keUUD
45.
• Kebenaran Nilai-nilai Pancasila diyakini tinggi. Penafsiran
Pancasila berbeda-beda:
– Masa Orla:
Pancasila
ditafsirkan dengan nasakom (nasionalis – agama – komunis) yang disebut trisila – kemudian diperas menjadi ekasila
(gotong royong);
– Masa Orba:
Pancasila harus
dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang ditetapkan
oleh MPR melalui Tap MPR no.II/MPR/1978 tentang P4;
– Masa Reformasi:
MPR melalui Tap
MPR no.XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang
mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
LANDASAN KULTURAL
• Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia
merupakan pencerminan nilai-nilai yang tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia.
• Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila merupakan hasil
pemikiran konseptual dari tokoh bangsa Indonesia seperti: Soekarno, Drs.
Mohammad. Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo, dan tokoh lainnya.
• Nilai-nilai Pancasila itu digali dari budaya bangsa Indonesia.
• Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka untuk masuknya
nilai-nilai baru yang positip, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
LANDASAN YURIDIS
• UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, ps 39 ayat 2
yang menyebutkan tentang isi kurikulum, jalur, dan jenjang pendidikan wajib
yang memuat:
a) Pendidikan Pancasila;
b) Pendidikan Agama; dan
c) Pendidikan Kewarganegaraan
• UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
menetapkan kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan agama,
pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.
• Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan no. 30 tahun 1990,
menetapkan status pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi
sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional.
• PP no. 60 tahun 1999
• Sejak 1983—1999 silabus pendidikan Pancasila banyak mengalami
perubahan sesuai dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat.
• Keputusan Dirjen Dikti No. 265/Dikti/Kep/2000 tentang penyempurnaan
Kurikukum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada
PT di Indonesia.
• Kep Mendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi, dan Nomor 45/U2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi
telah menetapkan Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan
Kewarganegaraan menjadi kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang
wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
• Pelaksanaannya sesuai dengan SK Dirjen Dikti no. 38/Dikti/Kep/2002
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan
Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
• Keputusan Dirjen Dikti Depdiknas RI No. 43/DIKTI/Kep/2006 tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian di PT.
LANDASAN FILOSOFIS
• Nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila merupakan
filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara Republik Indonesia.
• Nilai-nilai itu:
– bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan,
– berkemanusiaan yang adil dan beradab,
– selalu berusaha mempertahankan persatuan dan mewujudkan keadilan
• Pancasila sebagai dasar filsafat negara menjadi sumber bagi segala
tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan.
• Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang
menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan
keamanan.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
TUJUAN NASIONAL
• Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, menyatakan:
…”melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tum-pah darah Indonesia, … memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dam ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdama-ian abadi dan keadilan
sosial …”
• Tujuan di atas diwujudkan melalui penyelenggaraan negara yang
bekerdaulatan rakyat dan demokratris dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan
negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional oleh penyelenggara negara, yaitu lembaga
tertinggi dan lembaga tinggi negara bersama rakyat.
• Dalam Tap. MPR no. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan
Negara tahun 1999-2004, dinyatakan:
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional dengan
memanfaatkan kemajuan iptek, serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
• Pelaksanaannya mengacu pada kepribadian bangsa dan nilai-nilai
luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang berdaulat, mandiri,
berkeadilan, sejahtera, maju, dan kukuh kekuatan moral dan etikanya.
TUJUAN MEMPELAAJARI PANCASILA
1. YURIIDIS KONSTITUSIONAL
Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar
mengatur menyelenggarakan pemerintahan negara, oleh karena itu tidak setiap
orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri.
2. OBYEKTIF ILMIAH
Pancasila adalah suatu faham filsafat, suatu philosophical way of
thinking atau philosophical system, sehingga uraiannya harus logis dan dapat
diterima oleh akal sehat.
HAKEKAT MEMPELAJARI
PANCASILA
1. Mengerti
Pancasila yang benar.
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila.
3. Mengamankan Pancasila.
PENDIDIKAN PANCASILA
Adalah Pendidikan nilai-nilai yang bertujuan membentuk sikap
positip manusia sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
•
Setiap negara mempunyai Norma Dasar dan Dasar
Negara.
•
Norma Dasar merupakan kristalisasi nilai-nilai
yang hidup dalam suatu negara
•
Dasar Negara merupakan fundamen bagi suatu
negara.
•
Norma dasar dapat merekat persatuan kesatuan
bagi suatu negara, bangsa.
•
Pancasila adalah Norma Dasar sekaligus Dasar
Negara Indonesia.
TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
• Pengertian “Kompetensi”: seperangkat tindakan cerdas, intelektual, penuh tanggungjawab yang
harus dimiliki seseorang sebagai syarat utk mampu melaksanakan tugas2
dalam bidang tertentu.
• Pendidikan Pancasila bertujuan: menghasilkan peserta didik dgn sikap dan perilaku: (1) beriman dan
bertakwa kpd Tuhan YME, (2) berperikemanusiaan yang adil dan beradab, (3)
mendukung persatuan bangsa, (4) mendukung kerakyatan yg mengutamakan
kepentingan bersama di atas kep. Individu maupun gol.,(5) mendukung upaya
mewujudkan keadilan sosial dlm masyarakat.
• Melalui Pendidikan Pancasila, WNI diharapkan mampu memahami,
menganalisis dan menjawab permasalahan2 yg dihadapi oleh masyarakat,
bgs dan negara RI secara berkesinambungan dan konsisten berlandaskan nilai2
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan kita mempelajari Pancasila ialah untuk mengetahui
Pancasila secara benar, yakni yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara
yuridis konstitusional maupun secara obyektif
ilmiah.
• Secara yuridis konstitusional karena Pancasila
adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur/menyelenggarakan
pemerintahan negara. Oleh karena itu, tidak setiap orang boleh mem-berikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri.
• Secara obyektif ilmiah karena Pancasila adalah
suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical system sehingga uraiannya
harus logis dan dapat diterima akal sehat.
Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
• Suatu pengetahuan disebut ilmiah apabila memenuhi syarat-syarat
ilmiah sbb (Ir. Poedjowijatno: dalam buku “Tahu dan Pengetahuan”:
– 1. Berobyek
– 2. Bermetode
– 3. Bersistem
– 4. Bersifat Universal
1. Berobyek
– Pembahasan Pancasila scr ilmiah mencakup 2 obyek, yaitu obyek
forma dan obyek materia.
– Obyek forma: bahwa Pancasila dipelajari,
dikaji, ditelaah dari sudut pandang apa.
Misalnya: dari sudut pandang
moral Moral Pancasila
dari
sudut pandang ekonomi Ekonomi
Pancasila
dari sudut pandang filsafat Filsafat
Pancasila
Obyek Materia:
•
Adalah
obyek yg merupakan sasaran pembahasan Pancasila, yg mencakup obyek yang
bersifat empiris maupun yg non empiris.
•
Obyek materia pembahasan Pancasila sebenarnya
adalah bangsa Indonesia sendiri dgn segala aspek budayanya dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
•
Sumber obyek yang bersifat empiris
pembahasan Panca-sila diantaranya: lembaran sejarah, benda2 sejarah, bukti2
sejarah, benda2 budaya, lembaran negara, lembaran hukum, naskah2 kenegaraan,
dan adat-istiadat bgs Indonesia.
•
Sumber obyek yg bersifat non empiris
pembahasan Pan-casila antara lain: nilai2 budaya, nilai2 moral, nilai2 religius
yang tercermin dlm kepribadian, karakter, sifat, pola2 budaya masyarakat
Indonesia.
2. Bermetode
Suatu pengetahuan ilmiah harus memiliki metode yaitu seperangkat
cara/sistem pendekatan yang dipakai utk menda-patkan kebenaran yang bersifat
obyektif.
Salah satu metode pembahasan Pancasila adalah meto-de analitico
syntetic,yaitu suatu perpaduan antara analisis dan sintesis.
Selain itu juga diginakan metode hermeneutika yaitu suatu
metode utk menemukan makna di balik obyek.
Juga digunakan metode koherensi historis, serta metode pemahaman,
penafsiran dan interpretasi.
Metode2 tersebut tentu saja didasarkan atas hukum2 logika dalam
suatu penarikan kesimpulan.
3. Bersistem
Pengertian Sistem: suatu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama, untuk satu
tujuan yang sama (tertentu) dan secara keseluruhan mrpkn suatu kesatuan yang
utuh.
Suatu pengetahuan ilmiah harus mrpkn suatu yang bulat dan utuh.
Bagian-bagian dari suatu pengetahuan ilmiah harus mrpkn suatu kesatuan, antara
bagian2 itu saling berhubungan, baik hubungan interelasi (saling
hubungan), maupun interdependensi (saling ketergantungan).
Pancasila juga mrpkn suatu sistem, suatu kesatuan dan keutuhan yang
“majemuk tunggal” yang artinya bahwa kelima silanya, baik rumusan, isi,
dan intinya mrpkn suatu kesatuan dan kebulatan.
Pembahasan Pancasila scr ilmiah dengan sendirinya sbg suatu sistem
yang senantiasa bersifat koheren (runtut), tanpa adanya suatu pertentangan di dalamnya.
Sehingga sila2 Pancasila itu sendiri mrpkn suatu kesatuan yang sistematik.
4.
Bersifat Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal,
artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi,
kondisi maupun jumlah tertentu.
Dalam kaitannya dengan kajian Pancasila, hakekat ontologis nilai-nilai Pancasila
adalah bersifat universal atau dengan kata lain bahwa intisari, esensi atau
makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakekatnya adalah bersifat
universal.
PROSES KAUSALITAS PANCASILA
• Proses terjadinya Pancasila melalui tahapan yang sangat panjang
dalam sejarah bgs Indonesia.
• Nilai-nilai dasar: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerak- yatan, dan keadilan telah
bersemayam lama dalam
sanu-bari, sikap dan
perilaku sehari-hari bangsa Indonesia.
• Menurut Notonagoro: Asal mula langsung Pancasila adalah:
- Asal mula
bahan (Kausa Materialis):
-
Kausa materialis Pancasila adalah bangsa
Indonesia
sendiri yang tercermin dari nilai-nilai
adat-istiadat,
kebudayaan
dan nilai-nilai religius dalam
kehidupan
sehari-hari.
- Asal mula
bentuk (Kausa Formalis):
-
Kausa formalis Pancasila adalah PPKI dan
BPUPKI yang
dipimpin oleh Ir.
Soekarno dan M. Hatta sebagai
representasi pembentuk negara RI dengan dasar filsafat Pancasila.
Asal mula karya (Kausa Effisien):
- Kausa effisien Pancasila
adalah fihak yang
mengesahkan Pancasila
dari calon dasar negara
menjadi dasar negara
yang sah, ialah PPKI.
Asal mula tujuan (Kausa Finalis):
- Tujuan dirumuskannya
Pancasila adalah
dimaksudkan untuk menjadi dasar negara
Indonesia. Oleh karena
itu, kausa finalis Pancasila
adalah anggota BPUKI
dan PPKI yang dipimpin
oleh Ir. Soekarno dan
Muh. Hatta sebagai
pendiri negara RI.
Asal Mula Tak Langsung Pancasila:
- Adalah bangsa Indonesia
sendiri yang tercermin pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan,
kerakyatan dan keadilan
yang telah menjadi pegangan hidup
bangsa Indonesia sejak lama.
PANDANGAN PARA
AHLI (Norma Dasar)
Ø Prof. Dr. Hans Kelsen
Norma
Dasar – Grundnorm
Ø Prof. Dr. Hans Nawiasky
Norma
Fundamental Negara – Staatsfundamentalnorm.
Ø Prof. Dr. Friedrich Carl von Savigny
Jiwa
Bangsa – Volksgeist.
Ø Prof. Dr. Drs. Notonagoro, SH.
Azas
Kerokhanian Negara
Ø Prof. Mr. Dr. Raden Soepomo
Cita-cita
Hukum – Rechtsidee.
Ø Prof. Kenneth C Wheare
Hukum
Alam – Natural Law
PANCASILA
•
Pancasila di Perguruan Tinggi dikaji secara
menyeluruh sebagai satu kesatuan sila-ideologis bangsa/negara Indonesia.
•
Pancasila sebagai ideologi berhakikat sebagai
sistem nilai bangsa Indonesia.
•
Sistem nilai seperti ini dipandang oleh studi
filsafat yang secara historik digali pada budaya bangsa dan ditempa oleh
penjajahan, yang kemudian diterapkan pada wilayah yuridiskenegaraan sebagai
pedoman bermoral, berhukum, dan berpolitik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
•
Hal itu sebagai hasil konsensus nasional
bangsa Indonesia melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
pada tanggal 18 Agustus 1945.
Hakikat Pancasila
•
hakikat pandangan hidup Pancasila berbentuk
pada
•
norma moral bangsa Indonesia;
•
hakikat dasar negara Pancasila berbentuk
pada
•
norma hukum negara Indonesia;
•
hakikat tujuan nasional/negara Pancasila
•
berbentuk pada norma politik (kebijakan)
pembangunan nasional Indonesia.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.